BAB 1
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang
Sumber ajaran islam merupakan
salah satu landasan bagi umat islam.Untuk itu kita sebagai umat harus
mengetahui sumber-sumber ajaran islam yang ada,serta mengetahui isi
kandungannya.Namun
sumber-sumber tersebut tidak hanya di jadikan sebagai pengetahuan saja,tetapi harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.Untuk lebih banyak lagi pembahasan sumber-sumber ajaran islam maka,berikut akan kami bahas.
sumber-sumber tersebut tidak hanya di jadikan sebagai pengetahuan saja,tetapi harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.Untuk lebih banyak lagi pembahasan sumber-sumber ajaran islam maka,berikut akan kami bahas.
B.Rumusan Masalah
1.Apa
saja sumber ajaran islam itu?
3.Sumber
ajaran islam itu di bagi menjadi berapa?
4.Hukum-hukum
apa saja yang terkandung dalam ajaran islam?
5.Bagaimana
kita dapat melaksanakan ajaran islam sesuai daengan sumber islam yang ada?
C.Tujuan
1.Mengetahui
apa saja sumber ajaran islam.
2.Mengetahui
isi yang terkandung dalam sumber ajaran islam.
3.Mengetahui
beberapa pembagian sumber ajran islam.
4.Mengetahui
hukum-hukum yang terkandung dalam ajaran islam.
5.Megetahuicara
untuk melaksanakan ajaran islam sesuai dengan
sumber ajaran islam yang ada.
SUMBER-SUMBER AJARAN ISLAM
Makalah
“Untuk
memenuhi tugas mata kuliah
PengantarStudi Islam”
Dosen Pembimbing:
Dr.H.Muhamad Yunus Abu Bakar,M.Ag
oleh:
Alfiyatus Hasanah (D72212072)
FAKULTAS TARBIYAH
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2012
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.Sumber-sumber
islam merupakan hal yang penting bagi kita.,karena sumber islam merupakan
petunjuk kita untuk menjalani hidup.Adapun yang di namakan dengan sumber hukum
islam yaitu segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang
mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat yang apabila di langgar akan
menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
2.Sumber
ajaran islam di rumuskan dengan jelas oleh RasuluallahSAW,yakni terdiri dari
tiga sumber,yaitu kitabuallah(Al-Qur’an),As-Sunnah(Hadits),dan Ra’yu atau akal
pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad.
3.Mengenai
karakteristik masing-masing sumber ajaran islam dapat di bagi menjadi 2,yaitu:
a.)Sumber
ajaran islam primer yang terdiri dari Al-Qur’an dan Hadits.
~Al-Qur’an
sendiri didalamny terdapat pokok isi
utama yaitu,tauhid,ibadah,janji & ancaman,serta kisah umat terdahulu.
Di
dalam Al-Qur’anpun terdapat komponen-komponen sumber ajaran islam yaitu,hukum
I’tiqodiyah,hukum amaliah,dan hokum khuluqiah.
~Adapun
di dalam hadits terdapat beberapa komponen yaitu,sunnah qauliyah,sunnah
fi’liyah,sunnah taqririyah,dan sunnah hammiyah.
b.)Sumber
ajaran islam sekunder di dalamnya terdapat ijtihad,dan dilam ijtihad tersebut
mengandung pokok isi utama ijma’
BAB III
KESIMPULAN
Al-Qur’an
merupakan sumber utama yang dijadikan oleh para mujtahid dalam menentukan hukum
ajaran Islam.Karena, segala permasalahan hukum agama merujuk kepada Al-Qur’an
tersebut atau kepada jiwa kandungannya. Apabila penegasan hukum yang terdapat
dalam Al-Qur’an masih bersifat global, maka hadist dijadikan sumber hukum
kedua, yang mana berfungsi menjelaskan apa yang dikehendaki Al-Qur’an. Sumber
hukum yang lain adalah Ijmak dan Qiyas.
Ijmak dan Qiyas merupakan sumber pelengkap, yang mana wajib diikuti selama tidak bertentangan dengan nash syari’at yang jelas.
Ijmak dan Qiyas merupakan sumber pelengkap, yang mana wajib diikuti selama tidak bertentangan dengan nash syari’at yang jelas.
BAB II
PEMBAHASAN
Sumber – sumber Ajaran Islam
Agama Islam memiliki
aturan–aturan sebagai tuntunan hidup kita baik dalam berhubungan sosial dengan
manusia (hablu minannas) dan hubungan dengan sang khaliq Allah SWT (hablu
minawallah) dan tuntunan itu kita kenal dengan hukum islam atau syariat
islam atau hukum Allah SWT. Sebelum kita lebih jauh membahas mengenai
sumber-sumber syariat islam, terlebih dahulu kita harus mengetahui definisi
dari hukum dan hukum islam atau syariat islam. Hukum artinya menetapkan sesuatu
atas sesuatu atau meniadakannya. Menurut ulama usul fikih, hukum adalah
tuntunan Allah SWT (Alquran dan hadist) yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf(orang
yang sudah balig dan berakal sehat), baik berupa tuntutan, pemilihan, atau
menjadikan sesuatu sebagai syarat, penghalang, sah, batal, rukhsah( kemudahan )
atau azimah..
Melalui penjelasan singkat
mengenai pengertian hukum islam atau syariat islam tadi barulah kita mengerti
pengertian hukum islam. Yang dimaksud sebagai sumber hukum islam adalah segala
sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang
bersifat mengikat yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan
nyata (Sudarsono, 1992:1). Dengan demikian sumber hukum islam ialah segala
sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat islam. Pada umumnya
para ulama fikih sependapat bahwa sumber utama hukum islam adalah Alquran dan
hadist. Dalam sabdanya Rasulullah SAW bersabda, “ Aku tinggalkan bagi
kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat selamanya, selama
kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah dan sunnahku.” Dan
disamping itu pula para ulama fikih menjadikan ijtihad sebagai salah satu dasar
hukum islam, setelah Alquran dan hadist.
Seluruh hukum produk
manusia adalah bersifat subjektif, hal ini karena keterbatasan manusia dalam
ilmu pengetahuan yang diberikan Allah SWT mengenai kehidupan dunia dan
kecenderungan untuk menyimpang, serta menguntungkan penguasa pada saat
pembuatan hukum tersebut, sedangkan hukum Allah SWT adalah peraturan yang
lengkap dan sempurna serta sejalan dengan fitrah manusia.
Sumber ajaran islam dirumuskan
dengan jelas oleh Rasulullah SAW, yakni terdiri dari tiga sumber, yaitu
kitabullah (Alquran), as- sunnah (hadist), dan ra’yu atau akal pikiran manusia
yang memenuhi syarat untuk berijtihad. Ketiga sumber ajaran ini merupakan satu
rangkaian kesatuan dengan urutan yang tidak boleh dibalik. Sumber-sumber ajaran
islam ini dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu sumber ajaran islam yang
primer (Alquran dan hadist) dan sumber ajaran islam sekunder (ijtihad).
Pembahasan mengenai karakteristik masing-masing sumber ajaran islam tersebut
adalah sebagai berikut:
1. Sumber-Sumber
Ajaran Islam Primer
1.1. Alqur’an
Secara etimologi
Alquran berasal dari kata qara’a, yaqra’u, qiraa’atan, atau qur’anan yang
berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan menghimpun (al-dlammu).Sedangkan
secara terminologi (syariat), Alquran adalah Kalam Allah ta’ala yang diturunkan
kepada Rasul dan penutup para Nabi-Nya, Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam,
diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas. Dan menurut
para ulama klasik, Alquran adalah Kalamulllah yang diturunkan pada rasulullah
dengan bahasa arab, merupakan mukjizat dan diriwayatkan secara mutawatir serta
membacanya adalah ibadah
Pokok-pokok kandungan dalam Alquran antara lain:
Tauhid, yaitu
kepercayaan ke-esaann Allah SWT dan semua kepercayaan yang berhubungan
dengan-Nya
Ibadah, yaitu semua
bentuk perbuatan sebagai manifestasi dari kepercayaan ajaran tauhid
Janji dan
ancaman, yaitu janji pahala bagi orang yang percaya dan mau mengamalkan
isi Alquran dan ancaman siksa bagi orang yang mengingkari
Kisah umat terdahulu,
seperti para Nabi dan Rasul dalam menyiaran syariat Allah SWT maupun kisah
orang-orang saleh ataupun kisah orang yang mengingkari kebenaran Alquran agar
dapat dijadikan pembelajaran.
Al-Quran mengandung tiga komponen
dasar hukum, sebagai berikut:
Hukum
I’tiqadiah, yakni hukum yang mengatur
hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan
akidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu yang mempelajarinya
disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
Hukum
Amaliah, yakni hukum yang mengatur secara lahiriah hubungan manusia dengan
Allah SWT, antara manusia dengan sesama manusia, serta manusia dengan
lingkungan sekitar. Hukum amaliah ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut
hukum syara/syariat. Adapun ilmu yang
mempelajarinya disebut Ilmu Fikih.
Hukum
Khuluqiah, yakni hukum yang berkaitan dengan perilaku
normal manusia dalam kehidupan, baik sebagai makhluk individual atau makhluk
sosial.Hukum ini tercermin dalam konsep Ihsan.Adapun ilmu yang mempelajarinya
disebut Ilmu Akhlaq atau Tasawuf.
Sedangkan
khusus hukum syara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yakni:
Hukum
ibadah, yaitu hukum yang mengatur
hubungan manusia dengan Allah SWT, misalnya salat, puasa, zakat, dan haji
Hukum
muamalat, yaitu hukum yang mengatur manusia dengan sesama manusia dan alam
sekitarnya. Termasuk ke dalam hukum
muamalat adalah sebagai berikut:
Hukum munakahat
(pernikahan).
Hukum faraid (waris).
Hukum jinayat
(pidana).
Hukum hudud (hukuman).
Hukum
jual-beli dan perjanjian.
Hukum
tata Negara/kepemerintahan
Hukum makanan dan
penyembelihan.
Hukum aqdiyah
(pengadilan).
Hukum jihad (peperangan).
Hukum dauliyah
(antarbangsa).
1.2. Hadist
Sunnah menurut
syar’i adalah segala sesuatu yang berasal dari Rasulullah SAW baik
perbuatan, perkataan, dan penetapan pengakuan.Sunnah berfungsi sebagai penjelas
ayat-ayat Alquran yang kurang jelas atau sebagai penentu hukum yang tidak
terdapat dalam Alquran.
Sunnah dibagi menjadi empat macam, yaitu:
·
Sunnah qauliyah, yaitu
semua perkataan Rasulullah
·
Sunnah fi’liyah, yaitu
semua perbuatan Rasulullah
·
Sunnah taqririyah,
yaitu penetapan dan pengakuan Rasulullah terhadap pernyataan ataupun perbuatan
orang lain
Sunnah hammiyah, yaitu sesuatu yang telah direncanakan akan dikerjakan tapi
tidak sampai dikerjakan
2. Sumber-Sumber
Ajaran Islam Sekunder
2.1. Ijtihad
Ijtihad berasal dari
kata ijtihada yang berarti mencurahkan tenaga dan pikiran atau
bekerja semaksimal mungkin.Sedangkan ijtihad sendiri berarti mencurahkan segala
kemampuan berfikir untuk mengeluarkan hukum syar’i dari dalil-dalil syara,
yaitu Alquran dan hadist.Hasil dari ijtihad merupakan sumber hukum ketiga
setelah Alquran dan hadist.Ijtihad dapat dilakukan apabila ada suatu masalah
yang hukumnya tidak terdapat di dalam Alquran maupun hadist, maka dapat
dilakukan ijtihad dengan menggunakan akal pikiran dengan tetap mengacu pada
Alquran dan hadist.
Macam-macam ijtidah yang dikenal dalam syariat islam, yaitu
ü Ijma’, yaitu menurut bahasa artinya
sepakat, setuju, atau sependapat. Sedangkan menurut istilah adalah kebulatan
pendapat ahli ijtihad umat Nabi Muhammad SAW sesudah beliau wafat pada suatu
masa, tentang hukum suatu perkara dengan cara musyawarah. Hasil dari Ijma’
adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang
untuk diikuti seluruh umat.
ü Qiyas, yaitu berarti mengukur sesuatu dengan
yang lain dan menyamakannya. Dengan kata lain Qiyas dapat diartikan pula
sebagai suatu upaya untuk membandingkan suatu perkara dengan perkara lain yang
mempunyai pokok masalah atau sebab akibat yang sama. Contohnya adalah pada
surat Al isra ayat 23 dikatakan bahwa perkataan ‘ah’, ‘cis’, atau ‘hus’ kepada
orang tua tidak diperbolehkan karena dianggap meremehkan atau menghina, apalagi
sampai memukul karena sama-sama menyakiti hati orang tua.
ü Istihsan, yaitu suatu proses perpindahan dari
suatu Qiyas kepada Qiyas lainnya yang lebih kuat atau mengganti argumen dengan
fakta yang dapat diterima untuk mencegah kemudharatan atau dapat diartikan pula
menetapkan hukum suatu perkara yang menurut logika dapat
dibenarkan. Contohnya,
menurut aturan syarak, kita dilarang mengadakan
jual beli yang barangnya belum ada saat terjadi akad.
Akan
tetapi menurut Istihsan, syarak memberikanrukhsah (kemudahan atau keringanan)
bahwa jual beli diperbolehkan dengan system pembayaran di awal, sedangkan
barangnya dikirim kemudian.
ü Mushalat Murshalah, yaitu menurut bahasa berarti kesejahteraan umum. Adapun
menurut istilah adalah perkara-perkara yang perlu dilakukan demi kemaslahatan
manusia. Contohnya, dalam Al Quran maupun Hadist tidak terdapat dalil yang
memerintahkan untuk membukukan ayat-ayat Al Quran. Akan tetapi, hal ini dilakukan oleh umat Islam demi kemaslahatan umat.
ü Sududz Dzariah, yaitu menurut bahasa berarti menutup jalan, sedangkan menurut istilah adalah
tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan
umat. Contohnya adalah adanya larangan meminum minuman keras walaupun hanya
seteguk, padahal minum seteguk tidak memabukan. Larangan seperti ini untuk
menjaga agar jangan sampai orang tersebut minum banyak hingga mabuk bahkan
menjadi kebiasaan.
ü Istishab,
yaitu melanjutkan berlakunya hukum
yang telah ada dan telah ditetapkan di masa lalu hingga ada dalil yang mengubah
kedudukan hukum tersebut. Contohnya, seseorang yang ragu-ragu apakah ia sudah
berwudhu atau belum. Di saat seperti ini, ia harus berpegang atau yakin kepada
keadaan sebelum berwudhu sehingga ia harus berwudhu kembali karena shalat tidak
sah bila tidak berwudhu.
ü Urf, yaitu berupa perbuatan yang dilakukan terus-menerus (adat), baik
berupa perkataan maupun perbuatan. Contohnya adalah dalam hal jual beli. Si
pembeli menyerahkan uang sebagai pembayaran atas barang yang telah diambilnya
tanpa mengadakan ijab kabul karena harga telah dimaklumi bersama antara penjual
dan pembeli
0 komentar:
Posting Komentar